cs

NEW

OUR PROBLEM




Budaya > penggunaan facebook di bawah umur > pengaturan tayanga televisi > rasa kemilikkan ragam budaya > mempertahankan klaim > right old, right book, right education, right fashion, right cultur >…

Budaya yang jika ditinjau dari Kamus Besar Bahasa Indonesia keluaran Balai Pustaka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 1999, memiliki kata kunci yang diantaranya pikiran, akal budi dan juga dapat di tafsirkan sebagai hasil dari adat istiadat memiliki deskripsi secara umum yaitu suatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sukar untuk di ubah. Hal ini pada kenyataannya sangat berkongruen dengan pola pikir, kebiasaan orang-orang pada umumnya dan anak-anak pada khususnya dalam hal menghargai budaya hasil dari adat yang sungguh sangat kaya dimiliki oleh bangsa ini.
Pergeseran rasa menghargai yang dirasakan sudah mulai sangat membahayakan kelangsungan keberadaan dan rasa memiliki akan budaya hasil dari adat, yang memang seharusnya dijaga bersama tidak hanya dari golongan para budayawan melaikan oleh seluruh lapisan warga bangsa ini. Merebaknya demam globalisasi sedikit-banyak turut ambil bagian atas komplikasi identitas bangsa ini. Pembatasan umur pada pemilik akun di seluruh layanan jejaring sosial adalah salah satu tindak lanjut dari merebaknya perkembangan dan kebebasan mendapatkan informasi yang sudah “kebablasan”.
Anak-anak kini tidak lagi ditempatkan pada porsinya yang sesuai akan usianya. Menganpa saya menggunakan kata ‘ditempatkan’ pada kata diatas karena memnang sesungguhnya anak yang kini masih menjadi objek dari efek “kebablasan” globalisasi. Orang tua yang harus membatasi waktu menonton televisi (TV) diatas pukul sembilan malam dan memperhatikan level dari tontonan, apakah itu SU yang berarti memang untuk semua rentang umur, BO yang berarti butuh pengawalan oleh orang tua dalam memahami tayangan tersebut, barang tentu ada hal-hal yang perlu dijelaskan akan perbuatan yang terjadi seputar dan di dalam tayangan ataupun DW yang berarti anak tidak di izinkan menyaksikan tayangan tersebut dikarenakan memang jenis tayangan ynag memang tidak sesuai dengan perkembangan otak anak yang di dalam nya terdapat iklan rokok, acara orang dewasa yang ditentukan dalam Undang-undang Penayangan No.- - - yang memberikan izin penayangan piranti pertelevisian diatas jam sembilan malam.
Dengan memperhatikan hal diatas, kita dapat mencegah dan secara tidak langsung membentuk semuah main scube bahwa bagaimana anak harus bersikap. Dan dalam waktu luang tersebut dapat di isi dengan hubungan kedekatan antara anak dan orang tua seperti bercengkrama, bercerita, dongen cerita rakyat yang tentunya lebih bernilai pendidikan dan kasih sayang dibandingkan membiarkan anak-anak menonton tayangan di televisi.

0 komentar:

Posting Komentar